Disparbud Karimun Kembalikan Rp 195 Juta ke Kas Daerah, Ini Alasannya

Konten Media Partner
4 Desember 2019 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah. Foto : Khairul S/ kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah. Foto : Khairul S/ kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karimun mengembalikan uang senilai Rp 195 juta ke Kas Daerah Karimun.
ADVERTISEMENT
Pengembalian itu, menyusul adanya dugaan Pelanggaran administrasi terhadap pengelolaan anggaran Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun tahun 2017 dan 2018.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun Andriansyah menuturkan, pengembalian dana yang dilakukan sebelum proses audit itu dikarenakan Disparbud Karimun tidak memiliki izin untuk melakukan suatu kegiatan luar daerah.
"Untuk tiket, penari dan honor semua ada. Tapi kesalahannya lantaran tidak memberitahukan ataupun izin terlebih dahulu ke Mendagri," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (4/12).
Dalam temuan pihak kejaksaan, terdapat kesalahan Pengelolaan anggaran senilai Rp. 192 juta. Namun, pengembalian dana anggaran yang dilakukan Kadisparbud, Zamri itu melebihi angka temuan yakni Rp. 195 juta.
"Pengembalian sudah dilakukan seminggu yang lalu. Sebelum audit keluar dia telah setor ke kas Daerah. Kelebihan dia setor. Hasil audit Rp 192 juta, dia setor Rp 195 juta,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, kata Andriansyah, menyerahkan kepada pihak inspektorat untuk dapat memberi pelanggaran kepegawaian atas kesalahan yang dilakukan.
"Selanjutnya, rencana kami akan menyerahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Lalu, kita akan tetap koordinasi dengan inspektorat," tutupnya.