Disperindag dan Pertamina Sidak Elpiji di Batam, Ini Hasilnya

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Disperindag dan Pertamina melakukan sidak di salah satu pangkalan gas di Kota Batam. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Disperindag dan Pertamina melakukan sidak di salah satu pangkalan gas di Kota Batam. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Pertamina melakukan sidak di sejumlah pengecer gas 3 kilogram di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menyusul baru-baru ini masyarakat Kota Batam yang kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pemerintah di setiap pangkalan. 
Pertamina menyebutkan bahwa tidak ada langka gas elpiji 3 kg. Bahkan ia memastikan stok aman hingga akhir tahun di Batam. 
Meski demikian, warga mengaku tetap sulit mendapat gas di sejumlah pangkalan. Guna memastikan pendistribusian berjalan dengan lancar tepat sasaran Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pengecer Elpiji 3 Kg di sejumlah pengecer dan pangkalan. 
Sidak dilakukan sejak pagi hingga sore hari pada selasa (6/10). Hasilnya sebanyak 56 tabung elpiji 3 kg yang disimpan pengecer, disita oleh Disperindag Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I, M. Roby Hervindo, menjelaskan oknum pengecer menjual elpiji 3 kg di atas HET.
 "Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, ketika masyarakat banyak beraktifitas dari rumah. Sehingga kebutuhan elpiji meningkat. Situasi ini dimanfaatkan pengecer untuk mengerek harga," ujarnya, Senin (12/11). 
“Kami sampaikan apresiasi kepada Disperindag Kota Batam yang melaksanakan tugas pengawasan elpiji 3 kg dengan baik. Hasil sidak ini akan kami dalami, dari mana  pengecer tersebut memperoleh pasokan Elpiji. Jika terbukti ada pangkalan atau agen Elpiji yang melakukan pelanggaran menjual ke pengecer, kami akan kenakan sanksi tegas,” jelas Roby.
Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang tahun 2020 ini, terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan. 
ADVERTISEMENT
 "Sedangkan satu pangkalan lainnya dikenakan  sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual elpiji 3 kg diatas HET," kata dia. 
Dia menambahkan, beredar juga informasi kelangkaan elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Dari hasil pemeriksaan ke lapangan, ditengarai terjadi lonjakan pembelian elpiji 3 kg melebihi kebutuhan. Sebagai akibat masyarakat yang panik takut kehabisan sehingga membeli elpiji 3 kg secara berlebihan.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak panik dan membeli elpiji sesuai kebutuhan. Tidak perlu menyimpan stok, karena suplai tersedia mencukupi. Jika warga membeli melebihi kebutuhan, malah berpotensi terjadi kekurangan," kata Roby.