news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ditengah Isu Corona, Pencuri di Batam Nekat Bobol Rumah Kosong

Konten Media Partner
24 Maret 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Batu Aji ,  Kompol Syafruddin Dalimunthe saat konferensi pers. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Batu Aji , Kompol Syafruddin Dalimunthe saat konferensi pers. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Ditengah masyarakat dikhawatirkan dengan wabah virus corona, dua orang pencuri di Batam tetap nekat melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku pembobol rumah kosong di wilayah Batam khususnya Batu Aji itu pun terpaksa ditembak Polisi karena mencoba melawan petugas saat penangkapan di Jembatan SP Plaza, Sagulung, Minggu (15/3).
Kapolsek Batu Aji Kompol Syafruddin Dalimunthe bersama Kanit Reskrim, Iptu Theo mengatakan, kedua pelaku itu inisial J, I, serta satu penadah A juga turut diamankan Polisi.
Menurut Sadruddin kedua pelaku ini berhasil dibekuk saat dilakukan pemancingan untuk membeli hape merek Oppo curian seharga jutaan rupiah.
“Kedua pelaku ini berhasil kita tangkap saat dilakukan penjebakan atau pemancingan untuk beli hape merek Oppo seharga Rp 4 jutaan,” kata dia adalah jumpa pers, di Mapolsek Batu Aji, Senin (23/3).
Dia mengatakan, pelaku J sudah sering melakukan aksinya dibeberapa kota Batam ini. Bahkan pelaku tersebut sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
"Saat kita interogasi bahwa salah satu pelaku itu sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Jadi dia merupakan residivis," sebutnya.
Kepada Polisi, perbuatan yang telah dilakukan 3 bulan melakukan aksinya dan hanya itu saja pekerjaannya. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya, ternyata pelaku ini sudah membobol rumah seperti di daerah Sagulung 6 kali, daerah Batu Aji 4 kali, daerah Piayu serta daerah Sekupang 2 kali.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan barang barang bukti berupa 19 unit hape berbagai merek, 3 unit laptop,
Tv merek LG dari kontrakannya di seputaran Kasimura, Batu Aji.
Tak hanya itu, musik combo, koper, tas ransel, plat motor, jam tangan 2, obeng, tang, kunci L, kunci motor, gembok, remote, beberapa kunci, pisau lipat dari tangan para pelaku tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.