Ditengahi Disnaker Batam, Polemik Karyawan PT Pegatron Berakhir Damai

Konten Media Partner
30 September 2021 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan kesepakatan karyawan dan pihak PT Pegatron disaksikan Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti (tengah). Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan kesepakatan karyawan dan pihak PT Pegatron disaksikan Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti (tengah). Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyebutkan bahwa polemik antara karyawan dengan pihak PT Pegatron telah selesai secara damai.
ADVERTISEMENT
"Jadi begini ya, setelah proses panjang, kita telah melakukan mediasi antara karyawan dengan manajemen. Seluruh tuntutan telah disepakati dan diselesaikan oleh perusahan," kata Rudi kepada wartawan, Rabu (29/9) kemarin.
Sayangnya Rudi tidak merinci secara detail kesepakatan kedua belah pihak yang dibuat oleh manajemen Pegatron dengan pihak karyawannya. Sementara hanya disebutkan ada dua puluh poin masalah yang dikeluhkan oleh karyawan.
"Saya tidak bisa menyebut semua hasil kesepakatan yang dibuat tadi. Mulai dari permasalah yang kecil sampai yang besar sudah diselesaikan dengan musyawarah," kata Rudi menegaskan.
Begitupun terkait buntut unjuk rasa para karyawan atas Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Pegatron yang dianggap tidak berkompeten beberapa waktu lalu, kata Rudi, pihak perusahaan bersedia melakuan evaluasi terhadap TKA tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tadi termasuk TKA ya, kita bahas. Jadi kita minta semua perusahan asing yang ada di Batam tetap mengedepankan tutur bahasa dan budaya apa bila memperkerjakan orang asing," kata Rudi.
Secara terpisah, salah seorang karyawan Pegatron menyebut menerima hasil kesepakatan yang telah dibuat. Namun ia tetap tegas meminta pihak perusahan untuk mengevaluasi kerja TKA yang ada. Hal ini agar tidak menjadi polemik kembali di kemudian hari.
"Kita minta kalau bisa diganti aja pimpinan yang tidak berkompeten. Ini guna mencegah kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar salah seorang karyawan yang tidak ingin disebut namanya saat ditemui usai proses mediasi di PT Tunas Karya Indoswasta selaku konsultan kawasan.
Sebelumnya diberitakan Wakil Sekretaris DPC LEM SPSI Batam, M. Sarbani, menyebut pokok masalah yang dihadapi salah satu perusahaan besar di Batam ini, yakni seorang pekerja perempuan yang tengah hamil diminta resign secara sepihak.
ADVERTISEMENT
"Nah, dari laporan yang kita terima ada 20-an dari ribuan pekerja. Maka tak sesuai dengan undang-undang," kata dia.
Di sisi lain, bahwa Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat pekerja di sana juga sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak manajemen. Namun belum ada respons dari pihak perusahan.
"Sudah hampir satu tahun. Surat resmi perundingan sudah dilayangkan pertama hingga kedua, tapi tidak ada jawaban dari perusahaan" ucap dia.