Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dokter Cabul di Batam Minta Bebas

Konten Media Partner
28 Agustus 2021 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DS, oknum dokter yang ditangkap karena melakukan pencabulan. Foto: batamnews via kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
DS, oknum dokter yang ditangkap karena melakukan pencabulan. Foto: batamnews via kumparan.
ADVERTISEMENT
Oknum dokter di Batam, yang diduga melakukan pencabulan, terdakwa DS meminta majelis hakim untuk membebaskan dari tuntutan hukum yang menjerat dirinya. Hal itu diutarakan penasehat hukumnya pada saat pembacaan pledoi, Selasa (24/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Pembacaan pledoi dilakukan secara tertutup dalam sidang yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Batam secara virtual.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Herlambang Adhi Nugroho, dalam pembelaannya terdakwa DS minta dibebaskan dari segala tuntutan.
"Hal ini, dituangkan dalam isi pledoi melalui penasehat hukum terdakwa yang dibacakan kala sidang," kata Herlambang, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Sabtu (28/8).
Terdakwa meminta hakim untuk dapat meringankan segala tuntutan hukum yang dilontarkan kepada dirinya. Alasannya pendapat bahwa video yang diambil oleh korban tidak sah untuk dijadikan bukti.
Selain itu, alat yang digunakan DS saat memeriksa pasiennya pun dianggap telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta bagian dari pelaksanaan tugas.
Mengenai pledoi tersebut pihak JPU tetap pada pendirian, yakni menuntut terdakwa hukuman penjara satu tahun dua bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Kita tetap pada tuntutan awal," ujarnya.
Dijelaskannya, perbuatan terdakwa dengan sengaja dan sadar mencabuli pasien yang saat itu tengah melakukan pemeriksaan kesehatan dengannya.
Perbuataan terdakwa, sambung Herlambang, dinilai terbukti dan sesuai dengan jerat hukum pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP mengenai perbuatan cabul. Di mana disebutkan pengurus, dokter, guru, pegawai, mandor (opzichter) pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara (landswerkinrichting), tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi  juga menegaskan hal senada, yakni tetap merujuk ke tuntutan awal.
"Kita tetap pada tuntutan awal," singkat Wahyu saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dia menilai tuntutan yang diberikan kepada terdakwa telah maksimal diberikan dengan alasan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, baik hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan serta akibat dan dampaknya.