Divonis Bersalah, Dua Perantara Suap Gubernur Kepri Dipecat dari ASN

Konten Media Partner
3 Maret 2020 8:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Gubernur Kepri, Isdianto. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Gubernur Kepri, Isdianto. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memecat dua oknum ASN Pemprov Kepri yang telah terbukti bersalah dan diganjar hukuman 4 tahun penjara pada sidang vonis, Rabu (26/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Keduanya yakni mantan Kepala DKP Kepri, Edy Sofyan  dan bawahannya Budi Hartono selaku kepala bidang perikanan tangkap DKP Kepri.
Mereka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauaun Riau Tahun 2019 yang menyeret Gubernur Kepri non Aktif, Nurdin Basirun.
Dalam sidang, keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti menjadi perantara suap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun dalam kasus tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto menegaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dua oknum pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri diganjar sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat.
"Sesuai dengan amanah undang-undang, maka harus ditindak tegas, dipecat," tegas Isdianto, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
Isdianto menambahkan, sebaiknya kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN Pemprov Kepri. Sebagai abdi negara dapat menjalankan tugas dan mengemban amanah dengan baik dan profesional.
Mengerjakan tugas sebagai ASN sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
"Saya sering berpesan kepada seluruh pegawai agar bekerjalah dengan baik dan jujur," pesannya.