DJBC Kepri Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal

Konten Media Partner
17 Juni 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil DJBC Khusus Kepri saat menggelar Press Release
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil DJBC Khusus Kepri saat menggelar Press Release
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap KM. Sinar Matahari yang diketahui memuat rokok ilegal di Perairan Pulau Nipah, karena tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan, Minggu (02/6).
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penegahan, KM. Sinar Matahari sedang melakukan Shep to shep (STS) dengan empat High Speed Craft (HSC) hingga akhirnya, di tegah oleh kapal Wiro dan Tiger milik Bea dan Cukai.
Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto mengatakan, saat akan dilakukan penegahan kapal tersebut sempat berupaya melarikan diri menuju Perairan Internasional.
"Kita sempat melakukan tembakan peringatan untuk menghentikan empat unit speed tersebut yang mencoba melarikan diri," ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (17/6) sore.
Setelah dilakukan penegahan, diketahui kapal yang berasal dari Jurong, Singapura itu memuat sebanyak 297 karton rokok (2.970.000 batang) merek Lufman.
"Setelah diperiksa KM. Sinar Matahari itu memuat 297 kotak rokok impor merek Lufman tanpa dilengkapi dokumen Kepabaeanan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KM. Sinar Matahari sudah pernah dilakukan penegahan, namun saat itu dalam kondisi tidak membawa muatan dan belum dapat dibuktikan pelanggaran kepabeanannya.
"Pada 22 Maret 2019 lalu KM. Sinar Matahari ini sudah pernah kita tegah namun belum bisa kita buktikan pelanggaran Kepabeanannya. Meski begitu ditemukan pelanggaran aturan pelayaran sehingga dilakukan serah terima ke KSOP Tanjungbalai Karimun," ungkapnya.
Sementara diperkirakan nilai barang muatan tersebut mencapai Rp1.143.450.000. saat ini KM. Sinar Matahari diamankan di dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Penulis : Khairul S
Editor : Wak JK
Barang bukti rokok yang diamankan dari KM. Sinar Matahari