DLH Batam Stop Proyek Reklamasi di Piayu

Konten Media Partner
11 September 2019 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim DLH dilokasi penimbunan mangrove. Foto : kepripedia/M Zalfi
zoom-in-whitePerbesar
Tim DLH dilokasi penimbunan mangrove. Foto : kepripedia/M Zalfi
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menutup aktifitas penimbunan mangrove yang diduga tidak mengantongi izin, proyek reklamasi tersebut berada di Kampung Jawa, Piayu Laut, Sei Beduk Kota Batam, Selasa (10/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Sekitar 10 hektare proyek reklamasi yang diduga ilegal itu terpaksa harus dihentikan aktifitas oleh pihak DLH. Pasalnya pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan legalitas ketika DLH bersama dengan organisasi non-pemerintah (NGO) yang konsen di isu lingkungan melakukan sidak.
Menurut Kabid Perlindungan DLH Kota Batam, Amjaya saat dikonfirmasi mengatakan, lahan yang akan digarap tersebut seluas 10 hektare.
"Tiba dilokasi pihaknya hanya menemukan pekerja yang sedang melakukan aktifitas pembangunan mess untuk para perkerja," kata Amjaya ketika dikonfirmasi Rabu, (11/9).
Ia mengatakan, penyidik DLH, dilapangan menemui salah satu petugas pengawas lapangan yang bernama Asiang untuk menanyakan legalitas yang mereka miliki.
Namun Asiang tidak bisa menunjukan legalitas perusahaan, karena mengaku hanya ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan sekitar pembangunan mess saja.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan perizinan Asiang meminta untuk langsung mengkonfirmasi dengan bosnya yaitu bu Helen, namun beliau belum berhasil dihubungi karna sedang diluar negeri (Singapore).
"Karena mereka tdk bisa menunjukkan legalitas yang mereka miliki, maka kami tim DLH meminta agar seluruh aktifitas kegiatan yang mereka lakukan dihentikan seketika itu juga," kata Amjaya.
Penulis : M. Zalfi
Editor : Wak JK
Lokasi reklamasi yang mengenai tanaman mangrove. Foto : kepripedia/ M Zalfi