DPRD Panggil Direktur PDAM Karimun Soal Tunggakan BPJS Hingga 7 Bulan

Konten Media Partner
29 April 2020 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto : Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi II DPRD Karimun meminta penjelasan manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karimun atas penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para staf dan karyawannya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diketahui dalam hearing Komisi II DPRD Karimun bersama Direktur PDAM Karimun, Kepulauan Riau, Indra Santo, Rabu (29/4). Menurut laporan yang ada, pihak manajemen tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 80 staf dan karyawan selama 7 bulan.
"Memastikan hal itu maka kita laksanakan hearing ini dan itu benar. Sudah 7 bulan iuran BJPS tidak dibayarkan," ujar ketua Komisi II DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani.
Semestinya untuk 80 staf dan karyawan yang ada, total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan sebesar Rp 40 juta dalam setiap bulan. Dengan begitu, jika di total jumlah tunggakan yang terjadi mencapai Rp 280 juta.
"Dalam setiap bulan yang harus dibayar Rp 40 juta, jadi total tunggakan mencapai Rp 280 juta," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, memberi batas waktu hingga 10 Mei 2020 mendatang untuk dapat menyelesaikan tunggakan iuran BPJS yang belum dibayarkan.
"Ini harus segera di tuntaskan, kita kasih deadline sampai 10 Mei mendatang," tegasnya.
Menurutnya, mengenai BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian hal yang sangat prinsipil.
"Ini Prinsipil sekali, bagaimana bisa sampai 7 bulan lamanya terbiarkan. Jika ada apa-apa dengan staf dan karyawan bagaimana," ungkapnya.
Sementara pihak menajemen beralasan, penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Staf dan Karyawan nya itu terjadi lantaran kondisi keuangan PDAM Karimun.