news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Prostitusi di Villa Karimun

Konten Media Partner
10 September 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka di gelandang ke Mapoda Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka di gelandang ke Mapoda Kepri
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus Prostitusi anak dibawah umur yang beroperasi di Villa, Komplek Kavling, Kelurahan Kavling, Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka yakni Akui alias Awi dan D P alias Fahllen, dimana keduanya memiliki peranan yang berbeda. Awi berperan menampung para wanita-wanita tersebut, sementara Fahllen merekrut melalui aplikasi Beetalk, Line dan Facebook.
"Modus tersangka dengan informasi lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA, namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A," Ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Senin (9/9).
Dia mengatakan, tim Subdit IV Polda Kepri yang melakukan pengembangan, diketahui salah satu tersangka yakni Fahllen sedang berada di Bandung. Kemudian, tersangka diamankan di Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Kemudian, mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, para tersangka mempekerjakan wanita-wanita yang telah direkrut untuk melayani para tamu di hotel. Untuk sekali kencan mereka dipasang tarif Rp. 600 ribu hingga Rp. 2 juta.
"Sistem pembagian hasil 50%-50%. Kemudian, gaji akan diberikan selama enam bulan sekali," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 buku catatan tarif bookingan, 1 buku catatan kasbon, Uang tunai senilai Rp 15.500.000, 1 buku absensi korban, 1 unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam. Kemudian, 1 unit hapnhone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX Atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000.000.
ADVERTISEMENT
Penulis : Khairul S / Editor : Wak JK