Dua Spesialis Pencuri Aki Diringkus Polisi di Bintan

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 7:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Spesialis Pencuri Aki Diringkus Polisi di Bintan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas kepolisian Polsek Bintan Utara (Binut) berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencuri aki truk, Minggu (13/10) malam.
ADVERTISEMENT
Keduanya yakni, Imran Saputra (26) dan Agustinus Siregar (27).
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanitreskrimnya, Iptu Nasrun Sembiring mengatakan, selama beberapa waktu terakhir pihaknya kerap menerima laporan tentang hilangnya aki truk. Dari laporan tersebut, pihak lalu berinisiatif melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil meringkus kedua pelaku yang hendak menjual aki hasil curian tersebut," ujarnya.
Menurut Nasrun, saat ditangkap pelaku sempat tidak mengaku bahwa sejumlah aki yang ditemukan di tempatnya merupakan hasil curian. Ia malah mengaku membeli dari seseorang yang berada di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
"Dia sempat berdalih namun ketika kita mengumpulkan barang buktinya. Akhirnya pelaku mengakuinya," jelasnya.
Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (bb) sebanyak 24 unit aki kendaraan besar (truk), 3 unit sepeda motor untuk menjalankan aksinya dan senjata tajam (sajam) sebilah parang.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan Agustinus, setiap mereka beraksi selalu membawa parang. Sajam itu digunakan untuk merusak alat-alat yang mengikat aki-aki tersebut.
"Akibat mencuri aki, keduanya dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK