Fakta Persidangan, BB Rokok Ilegal Tak Ditemukan di Gudang Kejari Karimun

Konten Media Partner
21 Februari 2020 12:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus penyelundupan rokok ilegal. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus penyelundupan rokok ilegal. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Keberadaan barang bukti rokok ilegal hasil penegahan Patroli Bea Cukai Kepri yang disimpan di Gudang Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menyisahkan tanda tanya besar.
ADVERTISEMENT
Fakta persidangan menyebutkan, terhadap rokok ilegal yang diamankan dari kapal KM Tanpa Nama itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukan barang bukti yang semestinya masih berada di Gudang penyimpanan kantor Kejari Karimun.
JPU beralasan tidak dapat menunjukan barang bukti tersebut mengingat jumlahnya yang cukup banyak.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melakukan kroscek ke Gudang penyimpanan barang bukti di Kejari Karimun, Kamis (20/2) siang, namun tidak ditemukan barang bukti dimaksud dalam perkara ini.
"Majelis musyawarah karena belum yakin ada rokoknya atau tidak, kita kesana untuk melihat di Gudang penyimpanan, dan petugas barang bukti dari kejaksaan tidak bisa memperlihatkan barang bukti tersebut,"ujar ketua majelis hakim, Joko Dwi Atmoko, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
Sementara dalam tuntutan jaksa sebelumnya, seluruh barang bukti rokok itu tercatat dalam muatan dari KM Tanpa Nama yang telah diamankan petugas bea dan cukai 27 Juni 2019 lalu di Perairan Selat Pengelap, Kepri.
"Dalam tuntutan jaksa disebutkan, bahwa barang bukti tersebut adalah muatan dari Kapal yang juga dijadikan barang bukti tadi. Bahkan, sampel nya pun tidak pernah ditunjukan di sidang,"katanya.
Joko mengatakan, mengingat barang bukti dalam perkara ini tidak dapat dihadirkan, maka majelis tidak bisa mempertimbangkan pembuktian atas barang bukti dalam perkara ini.
"Majelis musyawarah bahwa barang bukti dimaksud tidak bisa dipertimbangkan dalam perkara ini," jelasnya.
Adapun barang bukti rokok ilegal yang sebelumnya diamankan yakni merek Up Next Revolution 8 karton (153.600 batang); merek 99 sebanyak 25 karton (400.000 batang); merek Bless Bold 90 karton (900.000 batang).
ADVERTISEMENT
Perkara ini telah masuk dalam tahap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Sidang tersebut digelar Kamis (20/2), yang dipimpin hakim ketua Joko Dwi Atmoko dan dua hakim anggota yakni Yudi Rozadinata serta Antoni Trivolta.