Fatwa MUI Soal Pembakaran Hutan dan Lahan

Konten Media Partner
17 September 2019 7:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabut Asap menyelimuti wilayah Kabupaten Karimun.
zoom-in-whitePerbesar
Kabut Asap menyelimuti wilayah Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal aktivitas pembakaran hutan dan lahan sejak tiga tahun silam.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam fatwa nomor 30 tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya.
Seperti diketahui, peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan dan Riau, saat ini menjadi momok hangat yang di perbincangkan.
Selain itu, Pemerintah juga tengah berupaya menangani persoalan tersebut.
Fatwa MUI tentang Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Akibat Karhutla yang terjadi, kondisi ini membawa dampak bagi sejumlah daerah, termasuk di Kepulauan Riau seperti Batam, Karimun, Tanjungpinang, Bintan, dan beberapa daerah lainnya di Kepulauan Riau.
Salah satu daerah yang terkana dampak Karhutla yakni Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Pantauan Kepripedia dalam sepekan, kabut asap terus menyelimuti langit-langit di Kabupaten 'Bumi berazam' tersebut.
Bahkan, upaya pengendalian dampak telahpun dilakukan oleh sejumlah aparat mulai dari TNI-Polri, Pemerintah Daerah, dan Ormas dengan membagikan masker kepada masyarakat guna mencegah adanya penderita ISPA akibat kabut asap yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Kabupaten Karimun, Kholif Ihda Rifai mengatakan, hutan dan lahan sangat penting untuk di jaga demi mewujudkan kemaslahatan Umat.
"Upaya pemanfaatan hutan dan lahan ditengah masyarakat sering kali dilakukan dengan cara membakar sehingga menimbulkan kerusakan dan kerugian," ujar Kholif kala di konfirmasi Kepripedia di Karimun, Selasa (17/9).
Dia mencontohkan, salah satu kerusakan akibat pembakaran secara liar seperti halnya kabut asap, terutama di lahan gambut, yang menyebabkan terganggunya transportasi, kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, keanekaragaman hayati, dan lingkungan.
"Dari fakta tersebut muncul pertanyaan hukum tentang pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya," kata Kholif.
Menurut fatwa MUI, pada poin kedua butir kelima menyebutkan, bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki syarat yakni dengan ketentuan memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan dari pihak berwenang, ditujukan untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan atau dampak buruk termasuk pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, pemanfaatan hutan dan lahan tidak sebagaimana dimaksud maka hukumnya haram," tegas Kholif.
Aparat TNI membagikan Masker ke Pengendara.
Sementara, himbauan agar tidak melakukan pembakaran secara liar juga telah dilakukan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya.
Ia menghimbau masyarakat warga di Kabupaten Karimun untuk dapat bijaksana mengurangi resiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Kami menghimbau warga Karimun jangan ada lagi yang melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Walaupun kadang kala itu diperbolehkan, tapi karena saat ini kita cukup waspada terhadap dampak dari pada kabut karhutla," ujar Hengky, Senin (16/9).
Penulis : Khairul S
Editor : Wak JK