Flasdisk Berisi Film Dewasa Disita Dari Oknum Guru Cabul

Konten Media Partner
10 September 2019 8:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polresta Barelang) berhasil menyita barang bukti pakaian korban dan satu buah flashdisk yang bersi film dewasa, serta satu buah kalung hipnoterapi dari oknum guru SD swasta bilangan Batam center yang diduga mencabuli tiga orang siswinya.
ADVERTISEMENT
"Kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku satu flashdisk dan pakaian korban dan satu kalung hipnoterapi," kata Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekspose di Mapolresta Barelang, Senin (9/9).
Oknum guru SD swasta beranama Suhariono alias Mul ini diamankan lantaran adanya laporan dari orang tua korban pada 5 September bahwa anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh.
"Menindak lanjut laporan itu, kemudian Unit IV PPA Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku di Tanjung Balai Karimun, dan dibawa ke Batam," katanya.
Untuk modus sang M untuk berbuat tak senonoh itu ia melakukan kegiatan hipnoterapi ke para siswi dan dipegangi di bagian-bagian vital.
"Jadi ada tiga korban yang berumur 9-10 tahun," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat UU Perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan paling kama 20 tahun.
Penulis : M. Zalfi / Editor : Wak JK