Fraksi PDI-Perjuangan Tolak Ranperda RZWP3K Kepri Disahkan

Konten Media Partner
11 Desember 2020 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paripurna pandangan fraksi terhadap ranperda RZWP3K di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Jumat (11/12). Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Paripurna pandangan fraksi terhadap ranperda RZWP3K di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Jumat (11/12). Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Riau menolak disahkannya rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWP3K).
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Lis Darmansyah, menjelaskan sejumlah alasan pihaknya menolak disahkannya ranperda yang sudah hampir satu tahun mandek.
Pertama, penggunaan RZWP3K harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Namun, setelah dicermati dari laporan pansus, ada penambahan zona tambang pasir laut dan mineral yang menggangu wilayah tangkap nelayan.
"Kepentingan nelayan harus menjadi atensi, bukan sebatas kepentingan pertambangan saja. Karena ranperda ini disusun untuk jangka panjang," ujarnya dalam paripurna pandangan fraksi terhadap ranperda RZWP3K di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Jumat (11/12).
Selain itu, ia menuturkan, penyusunan ranperda itu juga merujuk dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2016. Yakni, wajib memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis. Kemudian tahapan dalam penyusunan adalah dokumen dukungan awal.
ADVERTISEMENT
"Peraturan produk hukum daerah ini, belum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. dan harus dikembalikan ke Pemerintah Daerah," tegas Sekretaris PDI Perjuangan tersebut.
Mantan Wali Kota Tanjungpinang ini juga menambahkan, untuk menyempurnakan regulasi ini, perlu dilengkapi data primer dan skunder. Serta memperbaiki naskah akademis terkait penambahan zona tambang. Sehingga, tidak menjadi persoalan hukum kedepannya.
"Kita tidak ingin ada persoalan hukum kedepan. Maka itu, perlu penyempurnaan kembali oleh Pemerintah Daerah," tutup Lis Darmansyah.
Sementara itu, fraksi lainnya, mulai dari Golkar, Nasdem, PKS, Gerindra, Demokrat, Harapan (Hanura-PAN), dan fraksi kebangsaan (PKB-PPP) menyetujui ranperda RZWP3K disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).