Gugatan Praperadilan Tersangka Narkoba di Karimun Ditolak Hakim

Konten Media Partner
25 Agustus 2021 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan gugatan praperadilan tersangka narkoba di Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan gugatan praperadilan tersangka narkoba di Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka narkoba di Karimun, Kepulauan Riau, Purma Handika, terhadap pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal, Ronal Roges Simorangkir, dalam sidang putusan yang digelar di kantor Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (25/8).
Hakim menilai proses penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Karimun terhadap tersangka telah memenuhi prosedur hukum. Untuk itu, hakim memerintahkan agar proses pemeriksaan hingga ke pokok perkara tetap dilanjutkan.
"Mengadili dan memutuskan bahwa gugatan pemohon di tolak, untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pokok perkara," ujar hakim Ronal saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, hakim juga memaparkan unsur-unsur lainnya sehingga memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang ajukan oleh tersangka.
Sementara, kuasa hukum tersangka, Raja Hambali, mengatakan pihaknya tetap akan menghormati putusan majelis hakim tersebut.
"Kami menerima apapun yang diputuskan Hakim, sudah kita uji mulai dari penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangkanya dan sudah dipertimbangkan Hakim, jadi kita hormati putusannya," kata Hambali.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Hambali, meski pihaknya menduga terjadi kejanggalan terhadap penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka atas perkara narkotika.
"Hakim menilai dari bukti yang kita ajukan itu sudah termasuk ranah pokok perkara. Jadi yang intinya kita keberatan atas alat bukti itu sudah masuk tanah pokok perkara," jelasnya.
Terpisah, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kepri, AKBP Daarzoon Samosir, yang mendampingi Polres Karimun dalam sidang Praperadilan tetap akan melanjutkan perkara tersebut sesuai putusan majelis hakim. Menurutnya, Hakim telah menjalankan tugasnya secara profesional.
"Sudah diputus Hakim bahwa seluruh tahapan penangkapan kita dinyatakan SAH sesuai hukum yang berlaku. Atas putusan itu kasus ini akan kita lanjutkan ke tahap pokok perkaranya," tutupnya.