news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gugus Tugas COVID-19 Kepri Segera Dibubarkan

Konten Media Partner
21 Juli 2020 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Juru bicara Gugus Tugas Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana. Foto: Ismail/kepripedia.com
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Gugus Tugas Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyesuaikan sesuai dengan aturan tersebut.
"Sudah pasti kita akan menyesuaikan segera," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (21/7).
Kendati demikian, lanjut Tjetjep, dalam aturan tersebut tidak serta merta langsung membubarkan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19, sehingga terjadi kekosongan. 
Namun dalam aturan tersebut pada Pasal 20 ayat 1 dan 2 disebutkan, tim Gugus Tugas baik di Pusat hingga daerah dibubarkan sampai terbentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pusat dan daerah.
"Kita sedang usahakan, pembubaran sekaligus pembentukan yang baru, sehingga tidak terjadi kekosongan," ucapnya.
Selain itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri ini, menambahkan pihaknya juga tetap akan menunggu keputusan dari Gubernur sebagai Ketia Tim Gugus Tugas. Sesuai dengan kewenangannya akan membubarkan sekaligus membentuk komite atai satgas sesuai dengan Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami juga koordinasi langsung kepada Pak Gubernur terkait Perpres baru ini," ucap Tjetjep.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Termasuk didalamnya Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19. Pembubaran diatur lewat Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres itu dijelaskan, Presiden membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli 2020 atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan.