Hakim Sebut Gugatan Prematur, Penggugat PMH di Karimun Siap Tempuh Jalur Banding

Konten Media Partner
11 Agustus 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun, provinsi Kepulauan Riau, menolak perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Medi Rapi Batara Randa, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (11/8).
Hakim menilai jika materi gugatan yang dilayangkan masih terlalu dini sehingga tidak dapat mengabulkan permohonan penggugat dalam perkara ini.
"Pada pokok perkara dinyatakan majelis bahwa ini masih prematur. Alasannya bahwa SP3 Mabes Polri dan Polres belum diuji kebenarannya," ujar kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba.
Dijelaskannya, bahwa putusan yang menyebut perkara ini termasuk dalam kategori prematur, artinya masih belum masuk pada pokok perkara seperti materi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.
"Artinya tidak dilakukan praperadilan atas kedua SP3 itu, maka perkara ini majelis sebut masih prematur. Sehingga putusan itu tadi tidak masuk dalam pokok perkara," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jhon menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut. Di sela-sela upaya itu pihaknya juga akan menyertakan bukti-bukti tambahan baru yang bisa mendukung.
"Kita juga tidak mau gugatan kita sia-sia, karena tidak masuk ke pokok perkara. Secara hukum perdata, kita akan lakukan upaya hukum banding," terangnya.
Upaya banding itu akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dilakukan pembacaan putusan oleh majelis hamim Pengadilan Negeri Karimun.
Selain itu, dalam putusan hakim ini juga, majelis menolak eksepsi para tergugat. Di mana hal tersebut menyangkut beberapa konteks sanggahan, termasuk kapasitas Robiyanto sebagai penggugat dalam perkara ini.
"Eksepsi mereka itu tiga poin, terkait kapasitas Robiyanto sebagai anak almarhum. Lalu hubungan penggugat dengan kerugian materil, serta antara penggugat dan tergugat yang merupakan institusi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini langkah kita yang pasti fokus apa yang menjadi penyebab putusan majelis ini yang menyebut perkara ini masih prematur," tambah dia.
Kasus ini telah bergulir selama sembilan bulan di Pengadilan Negeri Karimun.
Gugatan ini berdasar pada tidak dijalankannya penetapan hakim atas dua tersangka pembunuhan yang menewaskan orang tua dari penggugat pada 2002 silam, yakni Taslim alias Cikok.
Adapun turut tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua turut tergugat yang merupakan pengusaha di Karimun berinisial CH dan AF.