Hasil Sidang DKPP, Ketua Bawaslu Bintan Diberhentikan dari Jabatan

Konten Media Partner
1 April 2021 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, pada Rabu (31/3). Putusan tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
ADVERTISEMENT
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI selaku Ketua Majelis Hakim, Muhammad dan diikuti enam anggota sidang lainnya secara virtual di Gedung DKPP RI.
"Ketua Bawaslu Bintan melanggar Pasal 6 Ayat 3 Huruf F Pasal 11 Huruf D Pasal 15 Huruf A Pasal 16 Huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," sebutnya.
Dengan adanya putusan tersebut DKPP sekaligus memerintahkan Bawaslu Kepri untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap Febriadinata (Teradu I) paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan.
"Dan meminta kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," tegas Muhammad.
Seperti diketahui, perkara ini tercantum dalam perkara nomor 27/PKE/DKPP/I/2021, yakni menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan penyelengara pemilu yang diajukan pengadu, Sapta Priono juga merupakan Timses Paslon Bupati Bintan Nomor Urut 02 Alias Welo-Dalmasri Syam.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk para teradu yaitu teradu I adalah Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata dan teradu II Staf Bawaslu Bintan, Sabrima Putra.
Adapun gelaran perkara tersebut disebutkan, pada 27 November 2020, Melianti melaporkan peristiwa di Rumah Makan Ibu Yanti yang terjadi pada 21 November 2029 diduga sebagai pelanggaran politik uang oleh Calon Bupati Nomor Urut 1 Apri Sujadi bersama anggota SAPMA PP.
Para teradu kemudian mencatat laporan tersebut dengan Nomor 003 dan seterusnya serta bedasarkan berita acara Nomor 015 tertanggal 29 November 2020. Laporan dinyatakan memenuhi syarat formil materil untuk ditindaklanjuti bersama Centra Gakumdu.
Hasil pembahasan pertama memutuskan laporan tersebut dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran. Lalu pembahasan selanjutnya melakukan klarifikasi serta menyusun kajian dan menyimpulkan bahwa tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187 A Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada pembahasan kedua Centra Gakumdu 3 Desember 2020 unsur kepolisian menyampaikan pendapat berbeda. Sesuai dokumen laporan penyelidikan 2 Desember 2020 Laporan Nomor 01, 03 dan seterusnya menyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187 A Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Bisa dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Penyidik berkeyakinan bahwa terlapor yaitu Paslon Bupati Bintan Nomor Urut 1, Apri Sujadi diduga telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan dan memberikan sesuatu imbalan untuk memilih," bebernya.
Fakta bahwa dalam pertemuan di Rumah Makan Ibu Yanti Lantai II atas ajakan relawan terlapor untuk bertemu Apri Sujadi. Pertemuan tersebut dimaksudkan mempengaruhi peserta yang hadir agar memilih Apri Sujadi dengan imbalan uang pecahan Rp 100 sebanyak dua lembar yang dimasukkan ke dalam amplop putih.
ADVERTISEMENT
Laporan hasil penyelidikan itu juga dikuatkan dengan laporan 3 orang saksi Trinia Ayunda, Jalaluddin, dan Topan dalam persidangan kode etik. Sehingga hasil penyelidikan menyatakan memenuhi unsur pidana pemilihan namun sebaliknya Ketua Bawaslu Bintan justru menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu
Sedangkan teradu II yaitu Sabrima Putra merupakan tenaga teknis melaksanakan tugas sebagai klarifikator dibawah koordinasi terhadap Ketua Bawaslu Bintan.
"Untuk itu tindakan Sabrima Putra dalam melaksanakan perintah atasan bedasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipertanggungkan terhadap Ketua Bawaslu Bintan. Sehingga Sabrima Putra tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucapnya.