Hingga Agustus, BPJSTK Tanjungpinang Cairkan Klaim Rp 22 Miliar

Konten Media Partner
22 Oktober 2019 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hingga Agustus, BPJSTK Tanjungpinang Cairkan Klaim Rp 22 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Hingga Agustus 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) cabang Tanjungpinang sudah menyalurkan dana klaim sekitar Rp 22 miliar, dari jumlah tersebut, pembayaran klaim yang mendominasi adalah klaim dari jaminan hari tua (JHT).
ADVERTISEMENT
Kepala BPJSTK Tanjungpinang, Rini Suryani mengungkapkan, dalam pelayanannya BPJSTK melayani empat jaminan sosial. Yakni, jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun.
"Sampai Agustus sudah Rp 22 miliar. Kebanyakan klaim untuk pencairan dana jaminan hari tua," ujarnya, Selasa (22/10/2019).
Selain itu, lanjut Rini, pada tahun 2018 lalu BPJSTK bahkan sudah menggelontorkan dana klaim sekitar Rp 600 miliar untuk wilayah Provinsi Kepri.
Yakni, Rp 577 miliar untuk jaminan hari tua, Rp 33 miliar kecelakaan kerja, Rp 5,9 miliar kematian, dan Rp 1,8 miliar dan pensiun.
"Yang terbanyak jaminan hari tua. Kebanyakan yang mengajukan klaim para pekerja yang kena PHK. Apalagi, tahun lalu memang ada PHK besar-besaran di Batam," katanya.
Dalam mengajukan klaim BPJSTK ini tidak ada aturan batas waktu kepesertaan. Dimana, tidak ada regulasi yang mengatur masa tunggu seberapa lama peserta BPJSTK boleh mengklaim dana jaminan sosialnya.
ADVERTISEMENT
"Baik 1 atau 2 tahun masa bekerja pun boleh mencairkannya," katanya.
Kendati demikian, Rini menambahkan, pihaknya selalu mengimbau agar peserta BPJSTK tidak gegabah mencairkan dana jaminan sosial tersebut. Karena, kepesertaan tersebut bisa dilanjutkan jika yang bersangkutan diterima kembali bekerja di perusahaan, dan dana jaminan sosialnya otomayos akan diakumulasikan sesuai dengan masa kepesertaan.
Selain itu, banyak manfaat yang diterima baik peserta. Mulai dari, uang muka perumahan, renovasi rumah, dan lain sebagainya.
"Itu dilihat dari lamanya kepesertaan. Jika hanya satu tahun masa kepesertaannya maka tidak berlaku," ujarnya.
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK