Iming-imingi Pinjamkan HP untuk Nge-Game, Pria di Kepri Cabuli 2 Bocah Laki-laki

Konten Media Partner
16 Mei 2020 22:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Bintan saat konferensi pers. Foto: Dok Polres Bintan
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Bintan saat konferensi pers. Foto: Dok Polres Bintan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau, berinisial N diamankan polisi atas dugaan pencabulan sesama jenis terhadap dua anak di bawah umur, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bintan yang diwakili KBO Satreskrim Polres Bintan, IPTU Tumpal P Sipahutar, mengatakan N ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat ke Bhabinkamtibmas Desa Pengundang. Pelaku pun ditangkap di rumahnya.
"Pelaku berinisial N tersebut melancarkan aksinya dengan modus memberikan ponsel miliknya kepada korban dengan tujuan agar si korban main game yang ada di ponsel tersebut dan pelaku melancarkan aksi bejatnya," terangnya dalam konferensi pers, Sabtu (16/5).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya itu terhadap dua korban, anak berusia 11 tahun dan anak 9 tahun secara berulang kali di tempat yang sama, yakni rumah pelaku.
"Pelaku telah melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," paparnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut unit PPA Satreskrim Bintan.
-------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.