Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Bea Cukai Karimun Award

Konten Media Partner
27 Januari 2021 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun memberikan penghargaan kepada sejumlah mitra dan perusahaan jasa yang memiliki kontribusi besar kepada negara.
ADVERTISEMENT
Pemberian penghargaan yang diberikan dalam acara Bea Cukai Karimun Award tersebut berlangsung di Gedung PSO Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau, Rabu (27/1).
Perusahaan penerima penghargaan tersebut terdiri dari empat kategori, yakni perusahaan pembayar bea masuk terbesar untuk daerah Free Trade Zone (FTZ) diraih oleh PT Saipem Indonesia, kategori dengan pembayar bea masuk terbesar diperoleh CV Gembrina Rizki.
Kemudian, kategori eksportir dengan kontribusi eksportir terbesar diperoleh perusahaan PT Timah Tbk, dan kategori perusahaan terbaik dicapai oleh perusahaan PT Oil Tanking Karimun.
Pemberian penghargaan ketegori perusahaan pembayar bea masuk terbesar untuk daerah Free Trade Zone (FTZ) kepada PT Saipem Indonesia. Foto: Khairul S/kepripedia.com
Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra, mengatakan perusahaan tersebut juga memberikan kontribusi dan dorongan terhadap target kinerja bea cukai yang diberikan oleh pemerintah.
"Mereka juga berkontribusi kepada kami sehingga target yang diberikan kepada kami bisa terpenuhi, bisa tercapai bahkan melebihi, berkat kinerja dan kerjasama perusahaan-perusahaan ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, selain mengacu pada kontribusi besar yang berikan, perusahaan tersebut juga tidak melakukan aktivitas dan tindakan-tindakan yang bersifat ilegal.
"Indikator nya banyak, secara umum kontribusinya kepada negara, juga kepada masyarakat. Dan tidak melakukan tindakan-tindakan ilegal salah satunya," ucapnya.
"Kemudian untuk perusahaan di FTZ, bukan berarti perusahaan itu bebas, mereka juga kita apresiasi bahwa ternyata ada hasil produksi mereka yang dimanfaatkan untuk kegiatan di dalam negeri, sehingga untuk produksi itu ada pembayaran bea masuk, nah itu yang kita apresiasi," tambah dia.