news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Syarat Mudik Lokal di Kepulauan Riau

Konten Media Partner
26 April 2021 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Wajib antigen atau GeNose, merupakan syarat mutlak bagi warga Kepulauan Riau yang nekat mudik, meski hanya lokal antar pulau. Pemeriksaan COVID-19 tersebut mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Tengku Said Arif Fadilah, pemberlakuan aturan yang ketat meski berpergian lokal antar pulau tersebut bukan tanpa alasan, mengingat beberapa waktu terakhir jumlah COVID-19 di Kepri melonjak tajam.
Hal tersebut bertujuan untuk memperketat mudik lokal dengan penerapan protokol kesehatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Angka COVID-19 yang melonjak tajam itu menjadi tolok ukur memperketat penerapan protokol kesehatan saat mudik lokal nanti,” ujarnya, Senin (26/4).
Menurut Arif, pemberlakuan surat hasil non reaktif itu berlaku kepada semua perjalanan laut antar pulau. Mulai dari tujuan, Batam, Karimun, Lingga, Natuna, Anambas, dan perjalan laut lainnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberlakukan Rapid Antigen atau GeNose.
ADVERTISEMENT
"Berlaku untuk semuanya yang menggunakan moda transportasi antar pulau," ucap Arif.