INSA Karimun soal Aturan Pembatasan Perjalanan: Kapal Bisa Berhenti Operasi

Konten Media Partner
18 Mei 2020 12:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para penumpang di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Para penumpang di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Asosiasi Nasional Pemilik Kapal Indonesia (INSA) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menilai kebijakan Kementerian Perhubungan menyoal Pembatasan Perjalanan Orang berpeluang terhadap penurunan jumlah penumpang.
ADVERTISEMENT
Hal itu lantaran sejak fenomena wabah virus Corona merebak pada sekitar Maret 2020 saja, penurunan jumlah penumpang di Pelabuhan Domestik dan Internasional di Karimun mencapai 70 persen.
Ketua INSA Kabupaten Karimun, Bustami Datuak Rajo Marah mengatakan, penurunan penumpang juga akan semakin menurun setelah kebijakan pembatasan perjalanan diberlakukan.
"Ini akan sangat berpengaruh sekali terhadap kami. Siapa lagi yang mau naik feri walau hanya untuk ke Batam berbelanja,"ujar Bustami saat dihubungi wartawan, Senin (18/5).
Kondisi itu, kata dia, akan semakin sulit setelah calon penumpang dihadapkan dengan aturan yang semakin ketat. Implikasinya, tentu akan mempengaruhi persentase jumlah penumpang yang ada di Pelabuhan.
"Nanti balik lagi ke Karimun, di Batam kena rapid tes lagi,"katanya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan kembali mengenai penghentian operasional kapal jika jumlah penumpang semakin mengalami penurunan.
"Mungkin akan nanti stop beroperasi sementara jika penumpang makin turun karena aturan itu. Jika tidak ada penumpang bagaimana mau jalan,"jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan memberlakukan kebijakan pembatasan perjalanan orang baik melalui moda transportasi darat, laut dan udara untuk menekan penyebaran wabah virus Corona.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang salah satu nya adalah kelengkapan surat kesehatan bebas COVID-19 berdasarkan pemeriksaan rapid tes dengan beban biaya mencapai Rp 400 ribu.
Apabila calon penumpang tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada, maka tidak akan di perbolehkan membeli tiket dan melakukan perjalanan. Sedangkan, untuk penumpang yang baru tiba akan dikembalikan ke daerah asal jika tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
ADVERTISEMENT