Intruksi Kapolri, Polda Kepri Bakal Tindak Pinjol Ilegal yang Resahkan Warga

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 20:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bakal menindak secara represif para pelaku aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa tidak ada ruang bagi para pinjaman online yang meresahkan masyarakat.
"Ini sudah jelas bapak Presiden dan pak Kapolri mengintruksikan tindak tegas setiap pelaku pinjaman online yang meresahkan. Setiap ada laporan korban kita tindaklanjuti cepat," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry, kepada kepripedia, Rabu (13/10).
Harry menambahkan, pihaknya akan terus memonitor, siber di media sosial di Kepulauan Riau. Apa bila ditemukan korban mengalami kerugian oleh pinjol akan di respons secara cepat.
"Kita juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban dari pinjol ilegal," ujar dia.
Dia menyebutkan, sejauh ini belum ada laporan dari korban pinjaman online ilegal yang masuk di Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
"Belum ada yang masuk, kita minta warga agar tidak jadi korban tidak melakukan pinjaman online tersebut," pinta dia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Foto: Rega/kepripedia.com
Dikutip dari kumparan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya agar menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab pinjol ilegal telah merugikan masyarakat.
Sigit mengatakan, hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. Sebelumnya Jokowi telah memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.
Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT