Istri Mendiang Pengusaha di Batam Cari Keadilan: Perusahaan Jadi Milik Bawahan

Konten Media Partner
17 Agustus 2021 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darma Wangsa, penggugat didampingi kuasa hukumnya. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Darma Wangsa, penggugat didampingi kuasa hukumnya. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dewi Triyanawati istri dari Lim Siang Huat alias Among, yang merupakan mendiang pengusaha asal Singapura mencari keadilan untuk merebut kembali perusahan suaminya.
ADVERTISEMENT
Sejak kepergian sang suami, PT Active Marine Indonesia suaminya telah berpindah tangan ke bawahannya sendiri. Hal itu diketahui sejak 21 Juni 2021 setelah bawahan suaminya telah memegang kendali atas perusahan tersebut.
Menurut kuasa hukumnya, Bottor Erikson Pardede, jika pengalihan saham terkait perusahaan tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan. Di mana saham atas perusahaan itu telah dialihkan, sementara pihak keluarga masih dalam keadaan berduka.
"Peristiwa ini sangat memilukan. Pak Among itu meninggal tanggal 6 Juni, dan baru dikremasi tanggal 12 Juni. Tiba-tiba saja saham dialihkan padahal masih dalam keadaan duka," kata Bottor usai agenda mediasi antara penggugat dengan pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/8).
Dia menjelaskan, kronologis berawal ketika muncul pengambilan saham. Saat itu, pemilik PT Active Marine Indonesia sendiri adalah pasangan suami-istri, yakni Among dan Dewi.
ADVERTISEMENT
Perusahan ini didirikan dari tahun 2005 oleh almarhum yang membidangi pengelolaan salah satu Stasiun Pengelolaan Bahan Bakar Umum (SPBU) di Batam, yakni SPBU Pandan Wangi samping Kepri Mall Mukakuning.
"Pada saat 2015 perusahan itu berkembang dan suami istri ini sudah mengambil alih seluruh pengelolaan dengan Dewi sebagai direktur dan Darma Wangsa, orang kepercayaan almarhum diangkat sebagai komisaris," jelas Bottor.
Seiring berjalan waktu, kata dia, perusahan tersebut kembali berkembang dengan membuka dua perusahaan lagi yang bergerak di bidang shipyard dan agrowisata.
"Dibuatlah perubahan akte perusahaan dengan Bambang, karyawan, diangkat menjadi direktur. Sedangkan Dewi sebagai Direktur Utama dan Darma Wangsa tetap komisaris," tuturnya.
Namun Dewi yang berdomisili di Singapura selalu bolak balik ke Batam Singapura sehingga pengelolaan perusahaan dialihkan ke para direktur.
ADVERTISEMENT
"Bambang menjadi direktur dengan saham 300 lembar. Darma Wangsa menjadi komisaris dengan 450 lembar saham," katanya.
Belakangan pandemi COVID-19 menerpa sehingga almarhum tak bisa keluar negeri dan terkurung di Batam hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara, Dewi dan dua anaknya terkurung di Singapura.
Pasca meninggalnya Among, kata Bottor, diam-diam karyawan bernama Roliati mengajak Darma Wangsa ke kantor notaris. Ia dibawa untuk menandatangani surat (akte) di depan notaris. Padahal, isi surat itu tak diketahui penuh oleh Darma Wangsa.
"Tapi saya tidak tahu itu adalah jual beli saham. Saya buta hukum. Disuruh tanda tangan saya tandatangani. Sementara tak sepeser pun yang saya terima," kata Darma Wangsa kepada wartawan.
Dengan pengambilan saham yang dilakukan, kata dia, maka pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam untuk mencari keadilan.
ADVERTISEMENT
"Jadi dengan itu kami melakukan gugatan, namun semua pihak terlibat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Batam," kata dia.
"Jadi kita masih menunggu hasil (mediasi) ditunda satu Minggu karena notaris tidak datang tadi," tambah dia.
Di sisi lain, Bottor juga menegaskan bahwa Dewi dan Among sampai saat ini masih berstatus pasang suami-istri. Ia merasa prihatin dengan kondisi Dewi dan kedua anaknya saat ini. Sejak Among meninggal, keduanya harus terlantar.
"Ini Dewi anaknya jadi terlantar sehingga kita prihatin tak ada lagi yang kasih nafkah," tandasnya.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam kuasa hukum tergugat perusahaan Daniel menyebutkan bahwa perkara ini masih dalam tahap mediasi.
Sementara ini proses tahap mediasi masih berlanjut dan berharap yang terbaik untuk kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
"Inikan masih tahap mediasi, belum masuk ke ranah fakta. Yang nama mediasi ada harapan untuk kekeluargaan," ucap Daniel.
Dia juga menyebutkan dalam proses tahap mediasi pihaknya tidak ikut terlibat. "Itu hanya yang bersangkutan saja yang lakukan proses mediasi tergugat dan penggugat," tutupnya.
**
ads kepripedia.com