Jadi Rajagukguk Minta Ex-officio Kepala BP Batam Mundur

Konten Media Partner
6 Januari 2020 17:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jadi Rajagukguk saat demo tunggal di Pintu Gerbang BP Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Jadi Rajagukguk saat demo tunggal di Pintu Gerbang BP Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jadi Rajagukguk selaku warga Batam yang juga Ketua Kadin Batam meminta Ex-officio kepala BP Batam agar mundur dari jabatannya, hal ini tertuang dalam plakat yang dikenakannya saat menggelar aksi demo tunggal di depan pintu gerbang BP Batam pada Senin (6/1) pagi.
ADVERTISEMENT
Hari ini genap sudah 100 hari Ex - officio kepala BP Batam menjabat, namun tidak ada gebrakan yang signifikan, terkait janji bebas UWTO dan lahan perumahan.
"Justru ini menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha untuk itu diminta mundur," ungkap Jadi dalam demo tunggal.
Ia berharap semoga dapat didengar oleh Ex-officio kepala BP Batam dan ketua dewan kawasan KPBPB dan juga Menko perekonomian serta presiden Jokowi.
"Bahkan dalam waktu dekat, saya akan menyampaikan aspirasi ini langsung di Jakarta," kata Jadi.
"Agar kedepan kepala BP Batam ini diambil dari seorang profesional tidak terkait dengan politik apalagi seorang pengurus partai," tambahnya.
Ia mengatakan, BP Batam tugasnya jelas, bagaimana menarik investasi dan menumbuhkan ekonomi, jangan ditarik-tarik BP Batam ini ke politik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Jokowi sudah memberikan waktu selama 100 hari namun satu pun tidak ada perubahan apapun. Kita menuntut apa yang pernah disampaikan oleh Ex-officio kepala BP Batam.
Terkait dengan PP 62 tahun 2019 ini sepertinya sengaja di paksakan, dimana sebenarnya PP 62 tahun 2019 ini deklarator, deklarasi Batam sebagai KPBPB Batam, tidak ada terkait dengan Ex-officio kepala BP Batam, ini terlalu dipaksakan.
Bagaiamana mungkin seorang Wali Kota merangkap jabatan sebagai kepala BP Batam. BP Batam adalah badan pengusahaan artinya badan perusahaan yang tugasnya mengolah aset-aset negara di daerah yang sifatnya komersil.
"Bagaiamana mungkin seorang walikota, seorang politikus, seorang pengurus partai mengelolanya badan pengusahaan. Artinya ini melanggar UU otonomi daerah, dan dia juga tidak komitmen. Kita minta kepada pak presiden Jokowi agar mencabut PP 62 tahun 2019," pungkasnya.
ADVERTISEMENT