Jadi Tersangka Korupsi, Kadis di Kepri Masih Aktif Sebagai ASN

Konten Media Partner
20 Desember 2019 7:58 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kadis ESDM, Amjon. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kadis ESDM, Amjon. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon, hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau, Firdaus mengakui, hingga kini yang status Amjon masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Umum Pemprov Kepri.
Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan sanksi apapun meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi perizinan tambang oleh Kejaksaat Tinggi (Kejati) Kepri, beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan statusnya masih aktif," ujarnya, Rabu (18/12).
Menurut Firdaus, kendati pun Kejati Kepri sudah menetapkan Amjon sebagai tersangka, pihaknya tidak dapat melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Hal itu dikarenakan, hingga kini pihak Kejati Kepri belum pernah memberikan pemberitahuan secara resmi kepada Pemprov Kepri atas penetapan tersangka Amjon yang juga berstatus sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang memang tidak ada pemberitahuan resmi dari Kejati," ucapnya.
Berbeda dengan kasus yang menimpa Edy Sofyan (Kadis DKP Kepri) dan Budi Hartono (Kabid DKP) yang juga tersandung kasus korupsi. Begitu keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka keduanya langsung diberhentikan sementara sampai ke proses hukumnya saat ini.
Firdaus menambahkan, sesuai dengan aturan ASN, Pemerintah tidak memberikan ampun terhadap ASN yang tersandung kasus korupsi. Hal tersebut, bahkan sudah dibuktikan dengan pemecatan terhadap seluruh ASN yang pernah tersandung kasus korupsi.
Bahkan, Pemprov Kepri juga telah memberhentikan sejumlah ASN dalam penerapan aturan tersebut.
"Sesuai dengan aturannya, kalau sudah terbukti dan divonis dalam persidangan tipikor, maka langsung dilakuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.
ADVERTISEMENT