Jual Hasil Curian ke Medsos, Pria di Bintan Diringkus Polisi

Konten Media Partner
11 Maret 2020 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Nekat menjual barang hasil curian di media sosial, seorang pria di Kabupaten Bintan diamankan petugas Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial MR, warga Teluk Sasah tersebut merupakan pelaku pencurian kompresor listrik milik bosnya sendiri.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan terungkapnya kasus ini akibat pelaku menjual kompresor hasil curiannya di salah satu situs jual beli di media sosial (medsos) Facebook.
Kasus bermula dari laporan yang dibuat oleh korban yang tak lain bosnya sendiri pada Jumat (6/3) lalu. Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan mesin kompresor sehari sebelumnya.
Kemudian, tak lama kehilangan barang miliknya, korban melihat adanya postingan mesin kompresor mirip dengan miliknya diposting di forum jual beli facebook.
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
"Kami pun langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Desa Teluksasah sekitar pukul 04.00 dini hari," ungkap Bambang, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
Menurut Bambang, saat ditangkap pelaku diamankan bersama barang curian yang belum sempat terjual. Selain mengamankan kompresor listrik, polisi juga mengamankan 3 unit gawai yang digunakan pelaku untuk memasarkan hasil curiannya di media sosial.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.
ads