Kades Sawang Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp 252 Juta

Konten Media Partner
2 Mei 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Desa Sawang Selatan saat digiring petugas kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Desa Sawang Selatan saat digiring petugas kejaksaan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan penahanan terhadap Sukiran (43 tahun) yang menjabat sebagai kepala desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Penahanan tersebut berkaitan dengan dana desa yang diduga disalahgunakan oleh Sukiran sejak tahun 2016 sampai pada akhir tahun 2018.
"Kita tahan karena terkait dana desa. Diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andriansyah, Kamis (2/5).
Adapun modus yang digunakan tersangka yaitu dengan meminjam uang kas desa kepada bendahara dengan janji akan mengembalikan.
"Dia (Sukiran) buat surat keterangan untuk dipakai pribadi. Sehingga bendahara berani cairkan," kata Andriansyah.
Dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, untuk total dana desa yang digunakan Sukiran mencapai Rp 252 juta.
"Dari perhitungan BPKP Kepri jumlah dana desa yang dia pakai 252 juta," katanya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk dititipkan selama 20 hari ke depan sambil menunggu sidang tuntutan.
ADVERTISEMENT
Penulis: Khairul S
Editor: Wak JK