Kadishub Batam, Rustam Efendi, Ditetapkan Tersangka Korupsi

Konten Media Partner
8 April 2021 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kadishub Batam mengunakan rompi orange  saat ditahan Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kadishub Batam mengunakan rompi orange saat ditahan Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi, menjadi tersangka, Kamis (8/4). Rustam ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tindak pemerasan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang melalui Plt Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang merupakan Pengujian Ranmor Dishub Batam, Hariyanto.
"Ini mereka diduga telah melakukan tindak pidana bersama. Dimana untuk pelaku utama adalah tersangka Rustam," terangnya kepada wartawan, Kamis (8/4).
Dijelaskannya, Rustam Efendi diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka Hariyanto yang telah ditahan sebelumnya.
Dua orang pejabat di Dishub Batam itu diduga melakukan pungutan liar terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer Mobil se-Kota Batam.
"Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hendarsyah menerangkan, perbuatan dua tersangka dinilai telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Hendar menyebutkan dari hasil pemeriksaan Kejari Batam, tindakan kedua orang di tubuh Dishub Batam ini mengakibatkan kerugaian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Dugaan tipikor ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Dimana, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi sebelum menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Rustam Efendi akan ditahan selama dua puluh hari ke depan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempermudah proses penyelidikan.
"Di tahan selama dua puluh hari," katanya.
Rustam diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.
ADVERTISEMENT
Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dimana Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari dari Tanggal 8 April 2021 sampai dengan Tanggal 27 April 2021.
ADVERTISEMENT