news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kadisnaker Batam: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan

Konten Media Partner
22 April 2020 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekera. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekera. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti, menyebutkan perusahaan yang merumahakan karyawan atau mencutikan karyawan tanpa digaji (unpaid leave) tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, karyawan yang dirumahkan sementara waktu itu bukan berarti diberhentikan, namun pekerja itu akan bekerja seperti biasa lagi ketika kondisi perusahan sudah kembali normal usai pandemi ini.
“Pembayaran THR bagi karyawan yang dirumahkan atau cuti tanpa dibayar itu tetap dibayarkan oleh perusahaan,” kata Rudi, Rabu (22/4).
Meski begitu, Rudi mengaku hingga saat ini masih menunggu arahan dan kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai pembayaran THR tersebut, termasuk untuk mekanisme pembayarannya.
Kadisnaker Batam, Rudi Syakyakirti. Foto: Istimewa
“Saat ini yang sudah keluar dari kementerian tenaga kerja baru mengenai pembayaran gaji selama pandemi virus corona atau COVID-19 ini. Dimana kementerian minta ada negosiasi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” tuturnya.
Terkait pembayaran THR, lanjut Rudi, ada beberapa perusahaan yang sudah berkordinasi dengan Disnaker Batam. Hasilnya didapatkan sejumlah cara, diantaranya untuk pembayaran THR dibayar setengah dan sisanya lagi dibayarkan pada Desember atau akhir tahun nanti.
ADVERTISEMENT
“Sistem seperti itu boleh-boleh saja, sepanjang ada kesepakatan semua pihak dan tak ada masalah. Disini kita juga harus memikirkan dari sisi perusahaan dan kondisi mereka saat ini,” tutupnya.