Kajian Akademik STISIPOL: Tanjungpinang Memenuhi Syarat PSBB

Konten Media Partner
23 April 2020 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Gonggong, Kota Tanjungpinang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Gonggong, Kota Tanjungpinang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil kajian akademik yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji, Kota Tanjungpinang disebutkan telah memenuhi persyaratan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Katua STISIPOL Raja Haji, Endri Sanopaka. Ia menyebutkan jika kajian akademik terkait PSBB yang dilakukan kampus yang dipimpinnya itu telah rampung dan diserahkan ke Pemkot Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, Tanjungpinang sudah memenuhi persyaratan, namun perlu mempersiapkan anggaran untuk menangani dampak COVID-19. Khususnya dampak sosial yang akan dirasakan saat penerapan PSBB yang juga membutuhkan anggaran yang cukup besar.
"Kami dapat kabar Pemkot Tanjungpinang telah alokasikan Rp 31 miliar untuk COVID-19. Apakah ini cukup ?. Tergantung berapa banyak keluarga yang terkena dampaknya," papar Endri Sanopaka dalam keterangan yang dirilis Kominfo Kepri, Kamis (23/4).
Kata Endri, berdasarkan data Dinas Sosial Tanjungpinang, jumlah keluarga kurang mampu sebanyak 21 ribu KK. Jumlah ini, menurutnya akan berpotensi meningkat lantaran banyaknya pekerja yang dirumahkan maupun di PHK oleh tempat kerja akibat pandemi.
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan, pelaksanaan PSBB harus terukur serta didukung oleh semua elemen masyarakat termasuk menjalankan protokol kesehatan dan anjuran lainnya. Hal ini penting, kata dia agar PSBB tidak menjadi sia-sia.
Lebih lanjut, PSBB di Tanjungpinang sendiri harus bersinergi dengan daerah lainnya seperti Bintan, Batam, Karimun dengan tujuan menghentikan mobilitas orang melalui pelayaran.
"Jika mobilitas orang masih tinggi, dikhawatirkan PSBB tidak berjalan optimal," tambahnya.
Menurut dia, PSBB secara tidak langsung sudah diterapkan di Kepulauan Riau, seperti contohnya pembatasan transportasi laut, pembatasan tempat yang berpotensi keramaian serta meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah.