Kakek Berusia 70 Tahun di Karimun Hidup Dirantai

Konten Media Partner
10 September 2019 8:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek Ibrahim dalam kondisi dirantai. Foto : kepripedia/Khairul S
zoom-in-whitePerbesar
Kakek Ibrahim dalam kondisi dirantai. Foto : kepripedia/Khairul S
ADVERTISEMENT
Kakek bernama Ibrahim bin Nemil terpaksa harus hidup dengan jeratan rantai di kaki yang mengikat pada sebuah tiang tak berdinding.
ADVERTISEMENT
Hal itu terpaksa dilakukan warga RT 03/RW 03 Sei Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun, karena kakek berusia 70 tahun itu mengalami gangguan jiwa hingga kerap meresahkan warga sekitar.
Menurut warga, pengurusan akan kondisi pria tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Karimun, sempat dilakukan warga, namun upaya itu hingga kini belum mendapat penanganan lanjut oleh pemerintah.
Anggota DPRD Karimun saat melihat kondisi Kakek Ibrahim di Sei Bati, Tebing. Foto : kepripedia/Khairul
Warga yang merasa resah, kemudian melaporkan hal tersebut kepada salah satu orang anggota DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani, untuk membantu proses kepengurusan pria yang diketahui tinggal sebatang kara tersebut.
"Kita mengecek kondisi bapak Ibrahim, dan ternyata tidak memiliki identitas. Sementara kondisinya gangguan jiwa, selagi dia warga Indonesia wajib diurus, maka kita turun bersama-sama supaya dapat ditindaklanjuti," ujar Nyimas saat melihat kondisi pria tersebut, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, kondisi yang dialami pria malang tersebut menjadi tanggung jawab seluruh pihak terkait mulai dari Puskesmas, Lurah, perangkat RT setempat, warga, dan Dinas Sosial.
"Tak mungkin kita biarkan meskipun katanya pendatang, terlebih tak ada identitas dan dapat dikategorikan sebagai orang terlantar. Saya sudah lapor ke Pak Wabup Karimun, agar ada solusi. Semua stakeholder harus keroyokan bantu Pak Ibrahim," katanya.
Selanjutnya, seluruh stakeholder terkait langsung mengawal surat rujukan dari RSUD Muhammad Sani, sebagai bekal untuk dikirim menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Pekanbaru, Riau.
Nyimas juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Karimun untuk dapat menguatkan pengawasan terhadap orang-orang yang akan masuk melalui Pelabuhan.
"Kalau tidak ya seperti ini, kategori telantar lalu sengaja dioper ke tempat kita agar dibantu, mungkin pemerintah di tempatnya tinggal tidak dipedulikan. Ini bicara fungsi Perdaduk," ungkapnya.
Stakeholder terkait turut mendampingi Nyimas Novi Ujiani. Foto : kepripedia/Khairul S
Kepala Puskesmas Tebing, Aristo Wibowo, mengatakan mengingat Kakek Ibrahim masuk kategori telantar, maka Puskesmas memberikan surat rujukan kepada RSUD Muhammad Sani. Kemudian, akan dikirim menuju RSJ di Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
"Kami dari Puskesmas berikan surat rujukan ke RSUD, untuk bekalnya kemudian dikirim ke RSJ. Sedangkan, sebagai jaminan adalah Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Ada dana jaminan orang telantar di Dinas Sosial," katanya.
"Kalau sudah deal seluruh surat-surat administrasi selesai, sore ini kita suntik dulu, kemudian besok pagi menjelang kita bawa ke Pekanbaru kita suntik kembali," lanjutnya.
Seluruh surat menyurat akhirnya berhasil diselesaikan. Rencananya, Kakek Ibrahim akan dikirim menuju RSJ Pekanbaru, Selasa pagi (10/9).
Penulis: Khairul S
Editor: Wak JK