Kanwil DJP Kepri Targetkan Pajak 2019 Sebesar Rp 6,8 triliun

Konten Media Partner
26 Februari 2019 9:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kanwil DJP Kepri, Slamet Sutantyo saat memberikan keterangan (foto: kepripedia/Ism)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kanwil DJP Kepri, Slamet Sutantyo saat memberikan keterangan (foto: kepripedia/Ism)
ADVERTISEMENT
Kepripedia.com, Tanjungpinang  - Tahun 2019 ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 6,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil DJP Kepri, Slamet Sutantyo mengatakan, untuk merealisasikan target pajak ini pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan, Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutangan (PBB B3).
"Potensi penerimaan pajak paling besar di Kepri itu Pajak Penghasilan (PPh)," kata Slamet Sutantyo di sela menerima Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) Pajak Pribadi Gubernur dan Kepala OPD Pemprov Kepri, di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/2).
Selain itu, guna memenuhi target tersebut pihaknya juga mendorong Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan usaha dengan segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Kanwil DJP Kepri. SPT merupakan laporan penghasilan selama periode Januari-Desember 2018.
"Tahun ini ada sekitar 300.000 WP yang harus menyampaikan SPT ke kami," tutur Slamet.
ADVERTISEMENT
SPT itu, lanjutnya, dilaporkan paling lama 31 Maret 2019 untuk pribadi, dan 30 April 2019 untuk badan usaha. Pelaporan bisa dilakukan secara elektronik melalui eFilling pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
"Jika terlambat akan dikenakan sanksi Rp100.000 untuk pajak pribadi, dan Rp1.000.000 untuk badan usaha," imbuhnya.
Slamet menjelaskan, mulai tahun 2019 penerimaan pajak di Kepri sepenuhnya dikelola oleh Kanwil DJP Kepri, setelah sebelumnya berada di bawah DJP Riau.
Kanwil DJP Kepri membawahi 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), yakni KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Bintan, KPP Tanjung Balai Karimun, KPP Pratama Tanjungpinang, KP2KP Ranai, KP2KP Tanjung Batu, serta KP2KP Dabo Singkep.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2018 lalu realisasi penerimaan pajak DJP Riau-Kepri hanya sebesar 85 persen. 
"Dari target Rp17,22 triliun yang ditargetkan, hanya bisa diraih Rp14,72 triliun atau 85 persennya," pungkasnya.
---
Penulis : Ism
Editor : Wak JK