Kapal Berpenumpang Tanpa Surat Sehat yang Ditangkap di Batam Tak Punya Izin KSOP

Konten Media Partner
8 Agustus 2021 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Speed yang diamankan Polairud Polda Kepri. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Speed yang diamankan Polairud Polda Kepri. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menyebutkan speedboat yang ditangkap membawa penumpang tanpa dokumen kesehatan juga tak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
ADVERTISEMENT
Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Khusus Pelabuhan (KSOP) khusus Batam, Aina Solmidas, menyebutkan bahwa kapal yang diamankan itu tidak berangkat dari pelabuhan resmi.
"Jadi saya dapat info juga kapal tersebut tidak mengantongi Surat Persetujan Berlayar (SPB) dari pihak terkait," kata Aina saat dihubungi, Minggu (8/8).
Dijelaskannya, jika kapal penumpang berlabuh di dermaga resmi tentu akan melalui pengecekan yang ketat sesuai aturan pelayaran di masa PPKM level 4. Kemudian dikeluarkan SPB jika dinyatakan layak.
"Itukan (Pelabuhan di Tanjung Uma, Batam) bukan pelabuhan resmi, yang resmi itu di pelabuhan Domestik Sekupang. Nah, kalau di situ tak mungkin kami izinkan berlayar jika tak mematuhi aturan yang ada," ucap dia.
"Harus ada SPB baru bisa kapal tersebut berlayar. Ini untuk keselamatan penumpang di laut," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kasubdit Gakkum Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim, menjelaskan dua kapal yang diamankan karena penumpang yang dibawa tak memiliki surat kesehatan hendak berlayar ke daerah Guntung, Provinsi Riau. Bahkan, kapal tersebut juga mengalami over kapasitas.
"Mereka diamankan di Pelabuhan Tanjung Uma dan dibawa ke Sekupang di sana dilakukan pemerikasaan secara kesehatan," kata AKBP Nulhakim.
Kedua kapal masing-masing membawa 69 orang dan 31 orang sehingga tidak sesuai aturan dari edaran Satgas COVID-19. Total sebanyak 100 penumpang telah diperiksa. Sejumlah penumpang dilakukan swab PCR dan ada juga yang batal berangkat.
"Kita periksa nanti yang boleh melanjutkan keberangkatannya hanya yang memenuhi syarat saja itu pun 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada di kapal tersebut,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengimbau masyarakat yang akan berpergian untuk dapat mentaati aturan yang ada dengan tetap mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.
"Kita akan lakukan patroli rutin kepada kapal penumpang. Apabila ditemukan melebih kapasitas 50 persen harus pindah kapal, apabila tidak ada surat hasil swab diturunkan," imbuh dia.