Kapal Pengangkut 18 Ton Pasir Timah Ilegal Ditangkap di Perairan Natuna

Konten Media Partner
31 Desember 2020 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sarana pengangkut 18 ton pasir timah ilegal saat diamankan tim patroli Bea Cukai Kepri. Foto: Dok. Bea Cukai Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Sarana pengangkut 18 ton pasir timah ilegal saat diamankan tim patroli Bea Cukai Kepri. Foto: Dok. Bea Cukai Kepri
ADVERTISEMENT
Kapal pengangkut 18 ton pasir timah ilegal ditangkap tim patroli laut Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau di wilayah perairan Natuna, Minggu (27/12).
ADVERTISEMENT
Pasir timah ilegal yang diangkut dengan KM Dellen Jaya GT 33 tersebut rencananya akan diselundupkan menuju negara tetangga, Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengungkapkan, komoditas pasir timah dan konsentratnya masuk dalam salah satu yang dilarang untuk dilakukan kegiatan ekspor.
"Saat ditangkap kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Tujuannya diduga ke negara Malaysia," ujar Agus dalam keterangan pers, Kamis (31/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komoditi pasir timah itu dikemas dalam bentuk 360 karung. Diperkirakan nilai materil atas barang tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
"Kini 3 orang ABK, kapal dan barang muatannya sudah dibawa ke kantor DJBC Kepri untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
KM Dellen Jaya GT 33 diduga telah melanggar 102a UU nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
ADVERTISEMENT
"Upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga secara kontinyu kita lakukan. Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya," tutupnya.