Kapal Tanker Diduga Tanpa Dokumen Ditangkap di Perairan Batam

Konten Media Partner
14 Juni 2021 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Tanker yang diamankan jajaran Ditpolair Polda Kepri. Foto: Dok. Polairud Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Tanker yang diamankan jajaran Ditpolair Polda Kepri. Foto: Dok. Polairud Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kepri mengamankan satu kapal tanker berjenis MT Sea tanker II GT. 2714. Kapal itu diamankan diduga terkait keabsahan dokumen.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim menyebut kapal tersebut masuk ke Batam dari Singapura pada Selasa (9/6).
"Diamankan di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Batam. Kapal akan proses naik dok atau docking di Batam," kata Nulhakim, saat dikonfirmasi, Senin (14/6).
Dijelaskannya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pada Senin 15 Maret 2021 dengan memeriksa serangkaian dokumen milik kapal.
"Kita temukan satu lembar surat laut, satu lembar surat ukur Internasional (1969) yang diduga palsu," jelasnya.
Dalam hal itu, pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku yang diduga mempunyai peran di kapal tanker tersebut. Mereka diringkus di empat kota yang berbeda yakni Malang, Banjarmasin, Payakumbuh, dan Batam.
ADVERTISEMENT
"Empat orang pelaku berinisial (MS), (AS), (RA), dan (LN). Keempat orang ini memiliki peran masing-masing. Saat ini tengah dalam pemeriksaan di Polairud," bebernya.
Terkait pemilik kapal, pihaknya telah melayangkan surat kepada yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik kapal diketahui merupakan warga yang berdomisili di Singapura.
"Pemilik udah kami kirim surat panggilan cuma karna orang Singapura terkendala aturan lockdown," tegas dia.
Polisi menyita barang bukti selain kapal, di antaranya handphone, 1 paspor Singapore, dan 5 lembar blangko warna putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.
"Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.