Karantina Pertanian Karimun Musnahkan Barang Pangan Tanpa Dokumen

Konten Media Partner
1 Oktober 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karantina Pertanian Musnahkan Barang pangan ilegal
zoom-in-whitePerbesar
Karantina Pertanian Musnahkan Barang pangan ilegal
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang pangan tanpa dokumen dari daerah asal dimusnahkan oleh Stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun, Selasa (01/10).
ADVERTISEMENT
Adapun sejumlah barang pangan tersebut meliputi daging unggas dan jeroan untuk konsumsi dengan total 356,5 kilogram. Lalu, sosis ayam, nugget ayam, Burger daging sapi, dengan total 1.833 kilogram.
Kemudian, Komoditi tumbuhan yaitu bawang india sebanyak 390 kilogram yang berasal dari Batam.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Karantina (OPTK).
"Langkahnya memang harus kita musnahkan, untuk menghindari penyebaran hama dan penyakit melalui media hewan dan tumbuhan," ujar Kepala Karantina Tanjungbalai Karimun, drh. Priyadi usai pemusnahan.
Untuk proses pemusnahan, dilakukan dengan cara mekanik menggunakan mesin incinerator, yaitu dibakar dalam mesin.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk sektor pelabuhan yang menjadi pintu masuk bagi komoditi yang dapat membawa hama penyakit melalui media tumbuhan dan hewan.
ADVERTISEMENT
Barang yang masuk dari pelabuhan rakyat yang masih dalam pengawasan tersebut banyak dari negara Malaysia.
"Maka kewaspadaan tetap kira tingkatkan bersama pihak terkait, kita cek surat-surat. Tentu sudah jelas itu salah," tutupnya.
Penulis : Khairul S
Editor : Wak JK
Karantina Pertanian Musnahkan Barang pangan ilegal