Karutan Karimun Bantah Tudingan DK Dapat Sabu Dari Rutan

Konten Media Partner
19 Maret 2019 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun
ADVERTISEMENT
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun Eri Erawan membantah Pernyataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas tenaga kerja Kabupaten Karimun DK yang menyatakan bahwa dirinya memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang di dalam Rutan Karimun.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah mengecek data base kunjungan dari tahun 2014, tidak terdapat nama seseorang seperti yang disebutkan (DPO)," ungkap Eri di Karimun, Selasa (19/3).
Menurutnya, ungkapan itu disinyalir hanya sebagai ungkapan pemutus rantai jaringan pengedar itu sendiri.
"Itu bisa saja sebagai dalih atau trik pemutus jaringan itu sendiri. Karena kalau sudah dilapas atau di Rutan seolah sudah terputus," kata dia.
Dia juga menegaskan, jika setiap tahanan tidak diperbolehkan menggunakan Hanphone selama berada di dalam Rutan. Bahkan, pihak nya melakukan pemeriksaan rutin bagi para tahanan yang berada di Rutan Karimun.
"Tidak ada tahanan yang diperbolehkan menggunakan hp. Jika kedapatan maka sanksi akan kita berikan berupa pemindahan, bahkan pencabutan remisi," jelasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Karimun menangkap seorang oknum ASN Disnaker Karimun berinisial DK (33) atas kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat 0,65 gram pada Senin 11 Maret 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan DK, barang tersebut diperoleh melalui jaringan pengedar narkotika di dalam Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun.
Penulis : Khairul S
Editor : Wak JK