Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Salat Jumat di Masjid Agung II Batam Sepi

Konten Media Partner
25 Juni 2021 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah / Masjis Agung II Batam pada salat Jumat (25/6). Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah / Masjis Agung II Batam pada salat Jumat (25/6). Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tak seperti hari biasanya, Masjid Agung II Kota Batam tampak sepi saat pelaksanaan salat Jumat (25/6). Hal ini dikarenakan tingginya angka COVID-19 sejak beberapa pekan kebelakang.
ADVERTISEMENT
Masjid yang juga dikenal dengan nama Sultan Mahmud Riayat Syah ini biasanya menjadi pilihan warga maupun pekerja di wilayah Batu Aji dan Sagulung, untuk melaksanakan salat Jumat.  Namun saat karena hampir seluruh wilayah Kota Batam berstatus zona merah penyebaran COVID-19, kondisi masjid tampak sepi.
Salah seorang jemaah, Dahlil menyebutkan bahwa sepinya jemaah salat Jumat sudah sudah terjadi beberapa waktu lalu. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Jauh berkurang dibanding bulan lalu orang yang salat. Kalau imbauan sudah diberikan, ya kita berharap wabah ini cepat berlalu," ujar Iwan.
Kondisi sepinya masjid ikonik di Batam ini juga terlihat dari area parkir. Biasanya selain salat Jumat, banyak juga warga yang mengunjungi masjid putih ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengumumkan mengenai aturan PPKM baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Batam.
Amsakar mengatakan, aturan PPKM tersebut telah berlaku pada Rabu kemarin sesuai kesepakatan Forkopimda secara bersama.
“PPKM mikro di Batam diberlakukan sejak hari ini, meski seharusnya sudah berlaku sejak tanggal surat tersebut telah ditandatangani, yakni Rabu kemarin," kata dia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan PPKM mikro yang baru di Batam dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dalam aturan baru tersebut ada beberapa poin yang menjadi perhatian.Pertama, tempat hiburan malam (THM), pusat perbelanjaan, kafe, serta restoran harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peniadaan kegiatan ibadah di seluruh wilayah Kota Batam yang termasuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona.