Kasus COVID-19 Meningkat, Pemprov Kepri Larang Mudik Lokal

Konten Media Partner
4 Mei 2021 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu kapal di rute Lingga - Tanjungpinang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu kapal di rute Lingga - Tanjungpinang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi melarang mudik lokal menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 hijriah. Hal tersebut disebabkan melonjaknya kasus COVID-19 di Kepri beberapa pekan ini.
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyebutkan larangan mudik tersebut diperuntukkan bagi seluruh masyarakat, baik antarprovinsi maupun kabupaten/kota.
"Selaras dengan kebijakan pusat, kami mempertegas tidak ada mudik," tegasnya di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (4/5).
Ia mengatakan, larangan mudik tersebut akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Untuk memperketat pengawasannya, Pemprov Kepri akan menempatkan satgas di pelabuhan-pelabuhan untuk mencegah masyarakat yang akan mudik.
"Nanti satgas di pelabuhan akan ditempatkan, untuk mengawasi. Karena secara nasional tidak ada mudik lebaran sampai tanggal 17 Mei," ujarnya.
Sementara bagi pekerja, baik ASN atau swasta yang biasa hilir mudik Batam-Tanjungpinang, larangan mudik itu dikecualikan. Namun, wajib menyertakan surat keterangan tugas dari atasan.
Sedangkan, untuk masyarakat biasa juga bisa dikecualikan jika ada hal mendesak. Seperti, keluarga sakit, meninggal dunia, dan keperluan mendesak lainnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi, tetap dengan menaati protokol kesehatan, dan harus melampirkan surat dari RT dan RW setempat," ungkap Ansar.
Ansar menambahkan, mulai 6 Mei nanti armada transportasi antar pulau Batam dan Tanjungpinang akan dikurangi.
"Kapal-kapal feri akan kita kurangi dan batasi, mencegah adanya masyarakat yang memaksakan mudik," demikian Ansar.