Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Binaan di Rutan Batam Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Media Partner
11 Agustus 2021 13:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian seorang warga binaan di Rutan Batam atas nama Siprianus Apiatus (27) akan berlanjut ke meja hijau. Hal itu berdasarkan berkas perkara tiga tersangka yang dikirimkan penyidik Polsek Sagulung ke Kejaksaan Negeri Batam belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi, membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas penyidikan yang disusun Polsek Sagulung untuk dijadikan dakwaan.
"Sekarang masih dalam tahap penelitian nanti akan diputuskan apakah sudah lengkap berkas perkaranya," kata Wahyu kepada wartawan saat ditemui, Selasa (10/8).
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Thinkstock.
Wahyu menerangkan, kasus yang menewaskan warga binaan rutan tersebut cukup menjadi atensi dari pihak kejaksaan. Sehingga, dalam waktu dekat akan dirampungkan.
"Berkasnya sudah masuk dari penyidik ke jaksa peneliti. Nanti akan dikabari lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Polsek Sagulung menetapkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebagai tersangka. Mereka yakni MY, RP dan AS.
Tiga tersangka diketahui merupakan warga binaan yang berada satu kamar dengan korban Siprianus Apiatus yakni di Blok C nomor 8 Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Siprianus meninggal setelah mendapatkan perawatan dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, keluarga Saprianus meminta untuk dilakukan autopsi karena merasa janggal dengan kematian tersebut. Hingga akhirnya ditemukan indikasi penganiayaan terhadap almarhum.