Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Karimun 2016 Dilimpahkan ke Jaksa

Konten Media Partner
24 Juli 2020 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun 2016 digiring petugas kejaksaan. Foto: Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun 2016 digiring petugas kejaksaan. Foto: Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
Selain menyerahkan berkas-berkas, penyidik Polres Karimun yang dipimpin langsung Kasat reskrim Polres Karimun, AKP Herie Purnomo tersebut, juga melimpahkan dua orang tersangka yakni BZ dan UA.
"Dalam hal proses penanganan perkara ini memakan waktu sekitar 2 tahun, LP tahun 2018 dan sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,"ujar Herie saat ditemui di kantor Kejari Karimun, Kamis (23/7).
Herie menyebut, terdapat 13 item barang bukti yang dilimpahkan, itu meliputi berkas, dokumen serta petunjuk yang juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Ada 13 item berikut dokumen, kemudian petunjuk-petunjuk berupa kwitansi dan lain-lain,"katanya.
Tersangka BZ yang kala itu menjabat bendahara lebih dulu dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian, menyusul UA selaku Sekwan pada periode itu dilakukan penahanan dua hari sebelum pelimpahan ke Kejaksaan.
Tersangka kasus dugaan SPPD fiktif DRPD Karimun 2016 dibawa menuju rutan Karimun. Foto: Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
"BZ di tahan sejak 14 hari lalu, untuk saudara UA dua hari dan hari ini kita tahap dua (limpahkan),"jelasnya.
Sementara kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan, proses hukum selanjutnya terhadap kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
"Hari ini kita terima tersangka dan barang bukti atas nama tersangka BZ dan UA. Segera mungkin kita akan limpahkan ke pengadilan Tipidkor di Tanjungpinang,"ungkap Andri.
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang Tipidkor.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara,"tutupnya.