Kasus Korupsi Dana Desa Sawang Selatan di Limpahkan Ke Pengadilan

Konten Media Partner
20 Juni 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka saat dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Karimun
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Karimun
ADVERTISEMENT
Tersangka Kasus dugaan Penyalahgunaan dana desa di Sawang Selatan, Kundur Barat, Kabupaten Karimun Sukiran (43) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Pinang, Kamis (20/6) sore.
ADVERTISEMENT
Dengan mengenakan rompi merah (rompi tahanan kejaksaan) Sukiran tampak digiring petugas Kejaksaan Negeri Karimun, menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju Pelabuhan Domestik Karimun.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun Andriansyah mengatakan, pelimpahan kasus yang menjerat kepala desa Sawang Selatan tersebut dilakukan setelah berkas telah dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
"Hari ini Kamis (20/6) kita memindahkan tersangka dari Rutan Karimun ke TPI karena dalam waktu dekat ini kita limpahkan ke Pengadilan sehingga akan efektif sidangnya di Tanjung Pinang. Kemungkinan sidang akan berlangsung satu hingga dua minggu kedepan," ujar Andriansyah saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (20/6) sore.
Sampai saat ini, kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan satu orang tersangka dari kasus tersebut yakni kepala desa Sawang Selatan, Sukiran. Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 252 juta.
ADVERTISEMENT
"Kerugiaan nya yang ditimbulkan berdasarkan ahli BPKP itu sebesar Rp. 252 juta. Dana itu dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka sendiri," ungkapnya.
Andriansyah mengatakan, proses pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap. Dimana terdapat surat permohonan untuk pencairan dana tersebut yang disampaikan kepada bendahara.
"Jadi uang itu dicairkan dari permintaan kades melalui surat ke bendahara dan dilakukan secara bertahap dari tahun 2016 sampai 2018. Dan itu kita jadikan barang bukti dan sudah disita di Pengadilan untuk nantinya akan dihadirkan di persidangan," katanya.
Disamping itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti diantaranya rekening kas desa, laporan realisasi kegiatan, dokumen terkait pencairan, dan buku tabungan milik tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, tersangka juga diminta untuk mengembalikan dana kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut.
"Intinya bahwa korupsi itu se-maksimal mungkin mengembalikan aset negara. Jadi nanti saat sidang kita akan tekan tersangka untuk mengembalikan, jika tidak dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan pun nanti bakal ada harta yang disita untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan," tutupnya.
Penulis : Khairul S
Editor : Wak JK