Kasus Pungli ASN Stasiun Karantina Ikan di Batam Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Media Partner
26 Agustus 2021 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pungli ekspor ikan oleh salah satu ASN Stasiun Karantina Ikan di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pungli ekspor ikan oleh salah satu ASN Stasiun Karantina Ikan di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Penyidik Direskrimsus Polda Kepulauan Riau bakal melimpahkan perkara kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan salah satu Aparatus Sipil Negara (ASN) Stasiun Karantina Ikan di Batam, berinisial WD ke Kejaksaan Negeri Batam.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, menyebut pihaknya telah merampungkan berkas perkara yang menjerat oknum ASN tersebut. Sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
"Sudah P21 besok berkas kita limpahkan," ujar Nugroho didampingi Kanit 2 subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Restia Octane Gucy dan Ps Paur Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar dalam jumpa pers, di Mapolda Kepri, Rabu (25/8).
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan tidak ada tersangka yang lain ikut terlibat. Kala itu tersangka WD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan diamankan di Restoran Morning Bakery KBC, kawasan KDA, Batam Kota pada Jumat (21/5) lalu.
Ia diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pungutan pemerasan dan/atau pungutan liar terhadap eksportir udang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura di Kota Batam yang dilakukan oleh pelaku usaha ekportir udang kepada salah satu eksportir dengan perhitungan @ Rp 10.000,- per box (Fiber Board)," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry pada kepripedia, Sabtu (29/5) lalu.
Dalam OTT itu Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa amplop coklat berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000 dan rekapitulasi ekspor udang, serta tas tangan warna coklat merek poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai Bank dan buku nota.
Tersangka dijerat dengan pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT