Kata DPRD soal Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Kota Batam

Konten Media Partner
11 April 2021 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub Batam, Rustam Efendi, mengunakan rompi orange saat ditahan Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub Batam, Rustam Efendi, mengunakan rompi orange saat ditahan Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring, angkat bicara terkait langkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kita mengapresiasi penyidik yang telah ungkap kasus dugaan korupsi di tubuh Dishub Batam, sampai ke akarnya,"kata Thomas, pada wartawan, Minggu (11/4).
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Kepala Kasi Pengujian bermotor sebagai tersangka dalam kasus ini. Disusul nama Rustam Efendi yang juga terseret dalam kasus dugaan korupsi di Dishub Batam tersebut.
"Langkah penegak hukum sudah tepat dalam penyelidikan dan pengembangan kasus ini sehingga ada tersangka lain yang menyusul," kata Thomas.
Dengan besarnya kerugian negara dalam kasus ini, Thomas memandang, penegak hukum harus menuntaskan perkara ini.
"Jangan setengah-setengah. Dimungkinkan masih ada penyerta lainnya. Apalagi ini kasus tipikor," katanya lagi.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring. Foto: Rega/kepripedia.com
Di sisi lain, Thomas sangat menyayangkan jika kasus ini melibatkan dua petinggi di lingkungan Dishub Batam. Pasalnya, lanjut dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini termasuk pemanfaatan wewenang untuk kepentingan diri sendiri ataupun kelompok.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Kadishub Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, Kamis (8/4).
Penetapan status terhadap Rustam dilakukan setelah penyidik memeriksanya secara maraton.
"Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penerbitan Surat Pemindahan Jenis Kendaraan (SPJK)," kata Plt Kasi Intel Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada wartawan, Kamis (8/4) lalu.
Di mana, surat itu merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek pungli sendiri adalah sejumlah dealer mobil se-Kota Batam.