Kejari Batam Lelang 15 Unit Kapal Asing dan 57 Unit Sepeda Motor Sitaan

Konten Media Partner
25 Februari 2022 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pelelangan barang bukti rampasan negara dan barang temuan di Kejari Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Proses pelelangan barang bukti rampasan negara dan barang temuan di Kejari Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Batam melelang sebanyak 57 unit sepeda motor dan 15 unit kapal asing pada Kamis (24/2). Lelang dilakukan secara online melalui website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, mengatakan sebanyak 36 unit sepeda motor terjual dari 57 unit dalam lelang tersebut.
"Jadi 57 sepeda motor yang laku 36 unit hasil lelang Rp 85.547.833," ujar Wahyu pada kepripedia, Jumat (25/2).
Sementara 15 unit kapal yang laku hanya satu unit dengan terjual dengan nilai Rp 168.888.888 juta.
"Jadi kapal yang berhasil dilelang satu unit dari 15 unit kapal," ucap dia.
Harga lelang yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2,5 jutaan. Begitu juga dengan 15 unit kapal asing yang akan dilelang mulai dari harga terendah Rp 13 jutaan hingga Rp 75 jutaan.
"Semua barang bukti rampasan negara dan barang temuan yang akan dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah," kata Wahyu.
ADVERTISEMENT
Sebelum lelang, kata dia, pihaknya telah mengumumkan terlebih dahulu ke media massa agar pemilik menjemput kendaraan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
"Jadi sebelum lelang kita telah umumkan dan tak dijemput pemilik maka barang tersebut kita sebut barang temuan," ucap dia.
Dalam proses lelang, lanjutnya, dibuka untuk umum dengan syarat terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Sedangkan syarat calon peserta lelang adalah, perorangan diwajibkan mengunggah KTP, NPWP, dan rekening pribadi.
Untuk badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa notaris bila dikuasakan, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan, pernyataan asli dokumen dari pimpinan perusahaan ke dalam 1 (satu) file.
"Nah yang peserta wajib memberikan uang jaminan. Uang kemudian disetor ke rekening Virtual Account," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk harga barang bukti yang akan dilelang telah dimasukan ke website KPKNL," tambah dia.