Kejari Bintan Kumpulkan Rp 44 Miliar Tunggakan Pajak dari Pengusaha

Konten Media Partner
24 November 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berhasil mengumpulkan sekitar Rp 44,17 miliar hasil penagihan tunggakan pajak. Penagihan dilakukan selama 7 bulan sejak dimulainya kerja sama antara Kejari Bintan dan Pemkab Bintan pada April 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan penagihan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dispenda.
"Pajak yang kita tagih itu bedasarkan SKK yang kita terima. Mereka yang kita tagih telah menunggak pajak selama 4 tahun terakhir," ujarnya.
Sebenarnya jumlah tunggakan pajak dari wajib pajak dari perhitungan Dispenda Bintan sangat besar. Namun beberapa bulan ini terjadi pengurangan dikarenakan adanya pemutihan denda pajak oleh Pemerintah Daerah.
Meski demikian, masih juga ada wajib pajak yang membandel. Mereka tak kunjung membayarkan tanggungjawabnya sehingga Dispenda Bintan memberikan SKK kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan.
"Jadi ada yang bayar ke Dispenda Bintan juga. Bagi yang tak mau bayar maka kita yang lakukan penagihan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ditanya jumlah penunggak pajak yang ditagih hingga terkumpul Rp 44 miliar. I Wayan mengaku tidak bisa menjelaskan terkait hal itu. Karena wajib pajak sifatnya rahasia. Namun salah satu perusahaan dari beberapa wajib pajak yang ditagihnya ada yang membayarkan Rp 30 miliar lebih.
Sementara untuk target tagihan yang tersisa masih ada Rp 100. Namun belum diketahui berapa wajib pajak yang akan ditagih dari besaran nominal itu.
"Jadi bagi yang nunggak pajak namun tak dibayarkan sampai saat ini bisa digugat secara perdata. Namun kita lagi jajahi apakah bisa dikonstruksikan ke tindak pidana korupsi (tipikor)," ucapnya.