news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2020

Konten Media Partner
23 Juni 2020 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusnahan barang bukti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bintan di Keluarahan Seienam Kecamatan Bintan Timur, Senin (22/6/2020).
ADVERTISEMENT
Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan barang bukti ini merupakan hasil penanganan kasus Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) selama 2020.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang," katanya, Senin (22/6).
Ia memaparkan, ada 8 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Yakni, narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti pengembalian hasil labfor dari penanganan 15 perkara seberat 374,72 gram beserta alat instrumen kejahatan narkotika.
Lalu, ganja dari penanganna 3 perkara yang dikembalikan dari hasil labfor seberat 98,4 gram beserta alat instrumen kejahatan narkotika. Kemudian, ekstasi dan obat terlarang dari penanganan 1 perkara yang dikembalikan dari labfor seberat 0,85 gram.
Selanjutnya, sajam dari 6 pekara dengan barang bukti 6 buah parang, baja ringan sebanyak 5.260 pices, 16.421 botol mikol berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar, hp untuk komunikasi dalam kejahatan sebanyak 41 unit serta laptop 1 unit dan printer 1 unit.
ADVERTISEMENT
“Beberapa helai pakain yang merupakan alat kejahatan pencabulan, penganiayaan, dan pencurian juga ikut dimusnahkan,” jelasnya.
Seluruh barang bukti ini, lanjut Sigit, dimusnahkan, dengan cara yang berbeda-beda. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas yang mendidih agar cepat larut.
Selanjutnya narkotika jenis ganja berserta beberapa helai pakaian dan barang lunak lainnya dimusnahakn dengan cara dibakar di dalam tong atau drum besi.
Lalu sajam, alat elektronik berupa Hp, laptop dan printer, serta baja ringan dan barang bukti keras lainnya dimusnaahkan dengan cara dipotong dan dilindas. Mikol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat yang dikemudian oleh petugas Dinas Perkim Bintan.
“Semua barang bukti itu dimusnahkan sampai tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan kembali,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh PN Tanjungpinang, Polres Bintan, BC Tanjungpinang, Rubasan Tanjungpinang, BPOM Tanjungpinang, DLH Bintan, Disperindag dan UMKM Bintan, serta Dinkes Bintan.